Contents
Fakta Tentang Uang Rupiah
Uang, uang, dan uang! Setiap hari kita mencari uang, tapi tahukah anda sejarah di balik mata duwit rupiah? Dari zaman logam, duwit kertas sampai duwit elektronik, rupiah miliki fakta perjalanan seru loh!
1. Uang yang Dicoret atau Distempel Patut Segera Ditukar
Tak seluruh duwit masuk dalam klasifikasi sesuai edar. Karena itu, BI mengimbau untuk selamanya memelihara duwit supaya duwit yang berada di tangan masih juga dalam klasifikasi sesuai edar. Merawat duwit mampu ditunaikan dengan cara 5 Jangan, merupakan yangan dilipat, jangan dicoret, jangan distapler, jangan diremas, dan jangan dibasahi. Penting bagi penduduk untuk memelihara duwit supaya selamanya dalam kondisi sesuai edar, supaya orisinilitas duwit mampu dikenali dengan gampang. Nah, duwit yang dicoret atau distempel sebetulnya masuk dalam klasifikasi tak sesuai edar. Maka berasal dari itu, BI mengimbau terhadap penduduk bahwa selagi penduduk mendapatkan duwit yang udah tercoret atau distempel, segeralah menukarkan duwit berikutnya ke daftar situs rtp slot live terlengkap.
2. Asal Nama Rupiah
Ada beberapa teori nih seputar sejarah nama rupiah. Nama ini diduga berasal berasal dari bhs Mongolia, merupakan rupia yang artinya perak. Melainkan, tersedia yang bilang nama ini berasal berasal dari bhs Sanskerta. Teori lainnya, rupiah berasal berasal dari kata rupee, mata duwit India. Alasannya, kerajaan Nusantara dulu banyak mempekerjakan orang India untuk mencatat uang.
3. Bahan Pembuatan Uang
Walau bernama duwit kertas, tapi rupiah tak terbuat berasal dari kertas lazim saja. Agar tak ringan rusak, duwit juga dibuat berasal dari bahan lain, layaknya serat kapas dan polimer. Untuk duwit koin sendiri, pembuatannya memanfaatkan berjenis-jenis logam, layaknya alumunium, kuningan/tembaga, nikel, dan bimetal. Dalam edisi khusus, koin juga kenakan emas dan perak loh!
4. Uang Kembalian Tak Boleh Diganti dengan Permen
Larangan untuk memberi kembalian bersifat permen diberi tahu langsung oleh Bank Indonesia. Hal ini karena permen bukan merupakan alat pembayaran yang legal, supaya tak mestinya jadi bahan kembalian. Bila konsumen diberi kembalian bersifat permen, konsumen mampu menampik permen hal yang demikian. Memang penduduk Indonesia terlalu berasumsi remeh duwit koin. Di sisi lain, duwit koin masih juga dalam alat pembayaran yang legal. Perputaran duwit koin dalam satu dekade ini mampu dibilang memprihatinkan. BI udah mencetak duwit koin dengan jumlah menggapai Rp 6 Triliun, tapi yang ulang ke BI cuma sebesar RP 900 Miliar.
5. Uang Lama Masih Berlaku
Pengeluaran duwit baru tak berdampak terhadap pencabutan atau penarikan duwit rupiah yang udah dikeluarkan sebelumnya. Semua duwit rupiah kertas atau logam yang udah dikeluarkan sebelumnya diungkapkan masih selamanya berlaku sebagai alat pembayaran yang legal di seluruh lokasi NKRI.