Contents
Pada artikel kali ini akan membahas tentang pengertian KPR ( Kredit Pemilkian Rumah ). KPR adalah satu cara mencicil rumah dengan jangka waktu tertentu dan bunga tertentu. Penyaluran KPR oleh bank untuk berbagai jenis pembiayaan properti baik rumah, apartemen, ruko, dan lainnya.
Jenis Jenis KPR
Sebelum mengajukan KPR sebaiknya kalian menegtahui dan memahami jenis-jenisnya. Berikut penjelasan jenisnya.
1. Jenis KPR Subsidi
Pada jenis ini pengertiannya adalah kredit pemelikan rumah yang mendapat bantuan atau kemudahan perolehan rumah dari pemerintah. Kemudahan itu berupa dana murah jangka panjang dan subsidi perolehan rumah oleh bank pelaksana. Baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah.
Keuntungan dari kredit pemilkan rumah ini adalah mendapatkan keringan berupa pengurangan suku bunga kredit atau uang muka. Salah satu syarat mengajukannya adalah pendapatan bulanan tidak lebih dari tujuh juta rupiah atau tergantung dari bank.
2. KPR Non Subsidi
Sedangkan jenis ini adalah suatu kredit pemilkan rumah untuk bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR pada jenis non subsidi ini bank yang mengaturnya. Sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga sesuai dengan kebijakan bank yang bersangkutan. Pada dasarnya jenis ini diberikan kepada pelanggan berdasarkan harga jual rumah yang penentuannya oleh pihak developer atau pengembang.
3. KPR Syariah
Secara umum, kredit pemilikan rumah ini tidak berbeda jauh dengan non subsidi. Tetapi jenis ini sistemnya menggunakan prinsip ajaran agama islam. Biasanya bank bank syariah yang menyiadakan produk ini tapi tidak begitu saja. Ada bank konvensional yang membuka cabang syariah dan mengatur segala jenis kegiatannya. Biasanya produk ini tidak menggunakan sistem bunga sebab bunga adalah riba. Riba sendiri tidak boleh dalam islam. Sebagai gantinya bank syariah akan mengganti sistem tersebut dengan sistem bagi hasil atau nisbah.
Syarat Pengajuan KPR
Secara umum, persyaratan dan ketentuan untuk nasabah yang akan mengambil KPR relatif sama. Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya.
Untuk mengajukan KPR, pemohon harus melampirkan:
- KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
- Kartu Keluarga
- Keterangan penghasilan atau slip gaji
- Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
- NPWP pribadi (untuk kredit di atas Rp 100 juta)
- SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp 50 juta)
- Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)
- Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan) Salinan IMB.
Itulah pengertian KPR beserta jenis KPR yang ada di Indonesia. Bagi Anda yang berencana akan membeli atau merenovasi rumah, bisa memperhatikan apa saja persyaratan pengajuan KPR agar hunian impian Anda bisa terwujud. Demikianlah pembahasan kali ini semoga penjelasan yang ada cukup jelas dan bisa pahami. Agar bisa jadi bahan pertimbangan jika ingin mengajukan kredit pemilikan rumah.