Kategori
Uncategorized

Struktur Perbankan Terbaru 2021

Contents

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah meluncurkan peta jalur Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia (RP2SI) 2020-2025. Roadmap ini merupakan pelaksanaan berasal dari Master Plan judi online Sektor Jasa Keuangan Indonesia 2021-2025 (MSPJKI).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, walaupun sudah punyai peta jalur bukan tidak bisa saja perjalanan perbankan Indonesia terhitung perbankan Syariah hadapi tantangan. Tantangan selanjutnya diantaranya mengenai bersama dengan digital ekonomi dan shadow banking, digital banking, cloud computing, open banking, dan virtual banking. Apalagi beberapa pengguna suka menggunakan sistem perbankan mobile untuk melakukan deposit pertaruhan pada link sbobet.

Lebih lanjut, ia mengatakan kecuali perbankan syariah sudah bergerak di digital banking dan sebagainya, tentu saja dapat nampak risiko cyber security. Oleh sebab itu bersama dengan adanya RP2SI ini, OJK dambakan menyeimbangkan antara pengembangan digital banking bersama dengan layanan perbankan Syariah agar bisa terus ditingkatkan jadi lebih baik.

Selain itu, Heru terhitung mengatakan terdapat lebih dari satu tantangan Slot Gacor struktural perbankan diantaranya penguatan struktur dan daya saing, revolusi ekonomi dan layanan digital, tuntutan pembiayaan perekonomian nasional, ketimpangan literasi dan inklusi keuangan, dan transformasi pengaturan dan pengawasan.

Prioritas Utama Pada Fokus Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang merupakan lembaga keuangan Indonesia ini menggelar Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2021 di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memperlihatkan bahwa OJK sudah menyusun Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025. Wimboh menyebut tersedia lima prioritas utama yang jadi fokus OJK.

Pertama, Kebijakan motivasi program pemulihan ekonomi nasional (PEN)

  1. Memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak Covid-19 sampai 2022.
  2. Memberikan sovereign rating didalam perhitungan permodalan berbasis risiko andaikata lembaga jasa keuangan (LJK) belanja efek yang diterbitkan oleh Lembaga Pengelola Investasi (sovereign wealth fund/LPI) cocok tujuan Undang-Undang Cipta Kerja.
  3. Mengeluarkan relaksasi kebijakan prudensial yang sifatnya temporer yakni; restrukturisasi kredit/pembiayaan berulang selama periode relaksasi dan tanpa cost yang tidak wajar/berlebihan. Penurunan bobot risiko kredit (ATMR) untuk Kredit dan Pembiayaan Properti dan juga Kredit dan Pembiayaan Kendaraan Bermotor. Penyesuaian Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penurunan bobot risiko kredit (ATMR) untuk sektor kesehatan.
  4. Mempermudah dan mempercepat akses pembiayaan bagi pelaku bisnis khususnya UMKM. Caranya bersama situs judi slot yang sering menang dengan memperluas proyek percontohan KUR Klaster yang sudah berhasil diterapkan di lebih dari satu daerah.
  5. Memperluas ekosistem digitalisasi UMKM berasal dari hulu sampai hilir. Dilakukan bersama dengan pengembangan BWM, platform securities crowdfunding, proses KUR dan terhitung pengembangan platform marketplace digital yang disebut ‘UMKM-MU’. Hal ini diinginkan dapat mengakses akses pasar dan pembiayaan bagi UMKM dan milenial yang usahanya terhambat akibat pandemi.

Kedua, penguatan ketahanan dan daya saing sektor jasa keuangan.

  1. OJK dapat mempercepat konsolidasi di industri jasa keuangan lewat penerapan kebijakan permodalan minimum. Sebelumnya sudah empat Bank Umum jalankan akuisisi dan 29 BPR merger yang dapat dilanjutkan pada 2021.
  2. Pada IKNB OJK dapat memperkuat penerapan tata kelola dan manajemen risiko lewat lebih dari satu kebijakan. Kebijakan selanjutnya antara lain Batasan Investasi dan Penyediaan Dana Besar, Penyempurnaan Aturan Permodalan, dan juga Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan (Exit Policy).

Ketiga, Pengembangan ekosistem sektor jasa keuangan.

  1. Melanjutkan upaya pendalaman pasar keuangan, memelihara market integrity, dan juga menaikkan inklusi pasar modal bersama dengan memasukkan bisnis ritel sebagai investor maupun sebagai emiten untuk menunjang pembiayaan pembangunan. Hal ini dapat ditunaikan bersama dengan memfasilitasi penerbitan beragam efek, terhitung obligasi daerah, pengembangan instrumen derivatif dan infrastruktur pasar (CCP OTC).
  2. Memberikan area yang lebih luas bagi lembaga jasa keuangan untuk jalankan multi-activities business yang lebih universal dan berbasis digital.
  3. Mempercepat perluasan akses keuangan dan menaikkan literasi keuangan penduduk dan juga memperkuat perlindungan konsumen, lewat integrasi lebih dari satu skema pembiayaan. Misalnya, KUR, Bank Wakaf Mikro, Laku Pandai, dan simpanan pelajar.Upaya ini dapat dikoordinasikan oleh Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang dapat berada di seluruh Provinsi dan Kabupaten Kota pada 2021. Adanya ketentuan baru berkenaan disgorgement fund terhitung diinginkan bisa menaikkan perlindungan bagi investor di pasar modal.
  4. Penerapan Roadmap Sustainable Finance Tahap II th. 2021-2025 didalam rangka menunjang tercapainya prinsip Indonesia didalam SDGs.
  5. Meningkatkan kapabilitas SDM sektor jasa keuangan berpedoman pada Cetak Biru Pengembangan SDM Sektor Jasa Keuangan 2021-2025.

Keempat, akselerasi transformasi digital di sektor jasa keuangan.

  1. OJK mendorong digitalisasi produk dan proses bisnis di industri jasa keuangan, terhitung mengimbuhkan izin bagi Lembaga jasa keuangan untuk mempunyai bisnis yang full digital (bank digital).
  2. Memperkuat ketentuan prudensial untuk fintech peer to peer lending (P2P lending) bersama dengan menaikkan permodalan minimum dan menerapkan fit & proper test bagi pengurusnya
  3. Mendukung perkembangan start-up fintech, bersama dengan mengembangkan regulatory sandbox yang menerapkan prinsip same business, same risks, same rules untuk meminimalkan terjadinya regulatory arbitrage
  4. Menyiapkan ekosistem produk keuangan Syariah yang lengkap, terhitung mendigitalkan produk Syariah, menaikkan skala bisnis keuangan Syariah dan terhitung memperluas akses penduduk ke produk keuangan Syariah bersama dengan beragam kebijakan

Kelima, penguatan kapasitas internal OJK.

  1. OJK dapat mengembangkan pengawasan secara terintegrasi seluruh produk jasa keuangan terhitung produk digital. Selain itu, dapat memonitor potensi risiko yang berasal berasal dari luar sektor jasa keuangan maupun perusahaan korporasi. OJK menunjang Pemerintah didalam mempercepat penyusunan ketentuan perundang-undangan yang sesuaikan Financial Holding Company.
  2. Meningkatkan governance didalam proses bisnis internal untuk mempertahankan penghargaan berasal dari KPK sebagai lembaga bersama dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik dan penghargaan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Terbaik 2020.
  3. Menyesuaikan proses pengawasan market conduct yang dikaitkan bersama dengan tahapan produk life cycle dan juga memperkuat proses bisnis pengawasan dan surveilans yang berbasis digital lewat business process reengineering secara menyeluruh yang dapat dukungan penguatan integrasi manajemen data.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *